REKALIBRASI TENAGA KERJA
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA KUALA LUMPUR

1. PENDAHULUAN

KBRI Kuala Lumpur memberikan kesempatan kepada PATI Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Program Rekalibrasi Tenaga Kerja bagi yang tidak memiliki paspor yang valid sesuai ketentuan Rekalibrasi Tenaga Kerja di Jabatan Imigresen Malaysia. Kontrak Kerja dan Paspor dapat dibuat di KBRI Kuala Lumpur dengan persyaratan yang sangat ketat dan permohonan Kontrak Kerja WAJIB diajukan oleh Majikan/User/Pengguna jasa. Bagi PATI yang tidak memiliki Majikan/User/Pengguna Jasa tidak dapat membuat Paspor dan diminta untuk membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI Kuala Lumpur untuk pulang ke Indonesia dengan mengikuti program Rekalibrasi Pulang. Alur pelayanan bagi Majikan dan PMI yang akan membuat Kontrak Kerja dan Paspor di KBRI Kuala Lumpur

 

2. SYARAT DAN KETENTUAN

A. Persyaratan bagi Calon PMI yang dapat membuat paspor di KBRI Kuala Lumpur untuk mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia antara 18 – 45 Tahun
  3. Memikili Nomor Induk Kependudukan (NIK) / KTP
  4. Memiliki Paspor Lama (asli) atau Foto Copy Paspor Lama
  5. Memiliki Majikan / Pengguna Jasa dibuktikan dengan Kontrak Kerja yang dilegalisasi oleh Fungsi Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur

B. Persyaratan Bagi Majikan/Pengguna Jasa/User yang dapat mengajukan permohonan kontrak kerja di KBRI Kuala Lumpur:

  1. Perusahaan Berbadan Hukum atau Persendirian di Malaysia
  2. Membuat Registrasi Online di http://www.nakerkbrikl.com/registration/ dengan melampirkan dokumentasi sebagai berikut:
    • Surat Permohonan Pendaftaran / Registrasi
    • Lembar Contoh Spesimen Tanda Tangan
    • IC Director
    • SSM Form 09,24,49
    • Company Profile
    • Organization Chart
    • Foto-foto Kantor
    • Foto-Foro Ruangan Kerja
    • Foto-foto Hostel
  3. Bersedia membuat Surat Pernyataan / Surat Aku Janji 4. Mengikuti Ketentuan dan Persyaratan Ketat dari KBRI Kuala Lumpur, Jabatan Imigresen Malaysia dan Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia. 5. Untuk antrian legaliasi Kontrak Kerja dapat mengakses https://antrean.kbrikl.id/ dengan memilih layanan Tenaga Kerja.